Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ –
صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى
رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ
السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ
الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ
بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Al juud berarti rajin dan banyak memberi (berderma)” (Lathoiful Ma’arif, hal. 291). Jadi maksud hadits adalah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- rajin memberi sedekah pada orang lain ketika bulan Ramadhan.
Ibnu Rajab juga menyebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang punya sifat paling rajin berderma daripada yang lainnya. Begitu pula beliau punya sifat kemuliaan, lebih berilmu, lebih pemberani, dan lebih sempurna dalam sifat-sifat mulia. Sedangkan kedermawanan beliau mencakup seluruh kedermawanan baik dalam ilmu maupun harta.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 293).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih bersemangat lagi dalam memberi di bulan Ramadhan daripada bulan-bulan lainya, sebagaimana kata Ibnu Rajab dalam Lathoiful Ma’arif, hal. 295.
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari berlipat gandanya semangat Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di bulan Ramadhan daripada bulan lainnya:
- Hal itu menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah waktu yang mulia dan pahala berlipat ganda pada bulan tersebut.
- Rajin berderma pada bulan Ramadhan berarti membantu orang yang
berpuasa, orang yang melakukan shalat malam dan orang yang berdzikir
supaya mereka mudah dalam beramal. Orang yang membantu di sini akan
mendapatkan pahala seperti pahala mereka yang beramal. Seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan orang yang memberi makan buka puasa,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
- Di bulan Ramadhan, Allah juga berderma dengan memberikan rahmat, ampunan dan pembebasan dari api neraka, lebih-lebih lagi di malam Lailatul Qadar.
- Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang
dimudahkan masuk surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,
عَنْ عَلِىٍّ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ »
Kata Ibnu Rajab Al Hambali, sifat-sifat yang disebutkan di atas semuanya terdapat pada orang yang berpuasa. Karena orang yang berpuasa mengerjakan puasa itu sendiri, melakukan shalat malam, dan berkata yang baik di mana ketika berpuasa dilarang berkata kotor dan sia-sia. Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 298. - Menggabungkan antara sedekah dan puasa adalah sebab kemudahan meraih
ampunan dari dosa dan selamat dari siksa neraka. Lebih-lebih jika kedua
amalan tersebut ditambah dengan amalan shalat malam. Disebutkan bahwa
puasa adalah tameng (pelindung) dari siksa neraka,
الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ
Mengenai sedekah dan shalat malam disebutkan dalam hadits,
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ
“Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana api dapat dipadamkan dengan air, begitu pula shalat seseorang di pertengahan malam.” (HR. Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3973. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). - Dalam puasa pasti ada cacat dan kekurangan, sedekah itulah yang
menutupi kekurangan tersebut. Oleh karenanya di akhir Ramadhan, kaum
muslimin disyari’atkan menunaikan zakat fithri. Tujuannya adalah
mensucikan orang yang berpuasa. Disebutkan dalam hadits, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan dari kata-kata kotor, juga untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). - Disyari’atkan banyak berderma ketika puasa seperti saat memberi makan buka puasa adalah supaya orang kaya dapat merasakan orang yang biasa menderita lapar sehingga mereka pun dapat membantu orang yang sedang kelaparan. Oleh karenanya sebagian salaf ditanya, “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Jawab mereka, “Supaya yang kaya dapat merasakan penderitaan orang yang lapar. Karenanya jangan sampai melupakan menolong mereka yang sedang kelaparan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 300).
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang tidak bisa menggapai derajat itsar (mengedepankan orang lain dari diri sendiri), maka jangan sampai ia tidak mencapai derajat orang yang rajin membantu orang lain (muwasah).” (Lathoiful Ma’arif, hal. 300).
Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat suka jika ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena mencontohi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan kala itu di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 301).
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk rajin berbuat kebajikan di bulan Ramadhan.
sumber : muslim.or.id
Terima kasih telah membaca artikel tentang Kajian Ramadhan: Bertambah semangat untuk sedekah di Bulan Ramadhan dan anda bisa bookmark artikel Kajian Ramadhan: Bertambah semangat untuk sedekah di Bulan Ramadhan ini dengan url http://ms-jr.blogspot.com/2013/07/kajian-ramadhan-bertambah-semangat.html. Terima kasih
Belum ada komentar untuk "Kajian Ramadhan: Bertambah semangat untuk sedekah di Bulan Ramadhan"
Posting Komentar